Putusan PTA MEDAN Nomor 115/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Yazid Bustami Dalimunthe, H. Abd. Mannan Hasyim |
Panitera | Addelaida Rangkuti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 2147/Pdt.G/2018/PA.Lpk tanggal 31 Juli 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 28 Dzulkaidah 1440 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menetapkan harta bersama tersebut di bawah ini yaitu :2.1. Sebidang Tanah seluas 400 M2 yang terletak di atasnya bangunan rumah permanen dengan fasilitas dinding batu, lantai keramik, atap seng dan fasilitas langganan PLN, yang terdapat di Jalan Purwo Nomor 240 Gang. Pendidikan Dusun V Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat : Gang Pendidikan.- Sebelah Utara : Farida Hanum/ Charlie.- Sebelah Timur : Legiso.- Sebelah Selatan : Syamsul Bahri / Wati2.2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna putih2.3. Kulkas 2 (dua) pintu merk Sharp;2.4. 1 (satu) unit TV merk Toshiba ukuran 29 Inci;2.5. 1 (satu) unit TV merk LG ukuran 17 Inci 2.6. 1 (satu) set meja makan Jepara enam bangku/kursi;2.7. 1 (satu) unit lemari hias Jepara 2 pintu2.8. 1 (satu) set kursi refleksi;2.9. 2 (dua) unit meja TV 1 sungkai dan 1 permeca;2.10. 1 (satu) unit mesin cuci merk Lux;2.11. 1 (satu) unit penyaring air minum Aqua Quard;2.12. 2 (dua) unit meja hias (meja biro) Jepara;3. Menetapkan harta bersama tersebut di atas (seperdua) bagian adalah menjadi hak milik Penggugat, dan (seperdua) bagian selebihnya adalah menjadi hak milik Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas yang jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Lelang dan Piutang Negara untuk dijual lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek harta bersama berupa sebidang tanah seluas 400 M2 yang terletak di atasnya bangunan rumah permanen dengan fasilitas dinding batu, lantai keramik, atap seng dan fasilitas langganan PLN, yang terdapat di Jalan Purwo Nomor 240 Gang Pendidikan Dusun V Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah sah dan berharga;6. Menolak gugatan Penggugat untuk sebahagian, dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat untuk selainnya;7. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.777.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 2147/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Statistik8446