Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 84/Pid.Sus/2013/PN.LW |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2013/PN.LW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Taufik Rahman |
Hakim Anggota | - Dina Puspasari, - Lucia Ridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANDRIYANSYAH Bin AHYARUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?;---------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;--------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:---------------------- 1 (satu) lembar baju daster warna putih motif kotak-kotak;----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu;----------- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;----------------- Dikembalikan kepada Korban SAKSI KORBAN;-------- 1 (satu) buah kalung warna putih;-------------------------- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu;------------------------- 1 (satu) buah kaos warna putih;---------------------------- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;-------------------- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau;-------------------Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------- 1 (satu) Unit sepeda Motor jenis Honda Supra Fit new warna Hitam Orange Nopol F 5574 HP;------------------------------ Dirampas untuk Negara;-------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2013/PN.LW.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2013/PN.LW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/PID/2013/PT.TK
Pertama : 84/Pid.Sus/2013/PN.LW.
Statistik8031