Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 124/PID/2013/PT.TK |
|
Nomor | 124/PID/2013/PT.TK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.a. Moehan Effendi |
Hakim Anggota | Inin Murnindrarti, Sjarnubi Rahamin.sh. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor : 84/Pid.Sus/2013/PN.LW. tanggal 25 September 2013 atas nama Terdakwa : ANDRIYANSYAH Bin AHYARUDIN sepanjang mengenai pidana penjara dan status barang bukti milik Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa ANDRIYANSYAH Bin AHYARUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Sengaja Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ? ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju daster warna putih motif kotak-kotak ; - 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu ;- 1 ( satu) lembar celana dalam warna putih ;Dikembalikan kepada korban MIA SAPITRI Binti SANTOSA ; - 1 (satu) buah Kalung warna putih :- 1 (satu) buah Jaket warna abu-abu;- 1 (satu) buah Kaos warna putih;-- 1 (satu) buah Celana pendek warna biru;- 1 (satu) buah Celana dalam warna hijau ; Dikembalikan pada Terdakwa :- 1 (satu) unit sepada motor jenis Honda Supra Fit New Warna Hitam Orange No.Pol. F. 5574 HP ; Dirampas untuk Negara ; ? Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.? Membebankan biaya perkara kedua tingkat peradilan pada Terdakwa dan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 3.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/PID/2013/PT.TK.zip
- Download PDF
- 124/PID/2013/PT.TK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/PID/2013/PT.TK
Pertama : 84/Pid.Sus/2013/PN.LW.
Statistik11468