Putusan PTA SEMARANG Nomor 213/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat213/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H. Djaelani Kh. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan bahwa permohonan banding dari Tergugat/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima ; DALAM KONPENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2356/Pdt.G/2014/PA.Smg tanggal 15 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar, berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ; 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK P DAN T, lahir di Semarang, 5 Agustus 2011 (3 tahun) kepada Penggugat, yakni TERBANDING, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk mengunjungi, mengajak jalan-jalan dan memberikan kasih sayang kepada anaknya sebagaimana layaknya bapak dan anak dengan sepengetahuan Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK P DAN T, lahir di Semarang, 5 Agustus 2011 (3 tahun) kepada Penggugat selaku ibu kandungnya ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada anak yang bernama ANAK P DAN T, lahir di Semarang, 5 Agustus 2011 (3 tahun) sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa ; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirim kan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembalang guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; DALAM REKONPENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2356/ Pdt.G/2014/PA.Smg tanggal 15 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1436 Hijriyah ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; II. Membebankan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 213/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 213/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 2356/Pdt.G/2014/PA.Smg
Statistik3422