Putusan PA SEMARANG Nomor 2356/Pdt.G/2014/PA.Smg |
|
Nomor | 2356/Pdt.G/2014/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nadhifah |
Hakim Anggota | H. Husaini Idris, I. H. Mashudi |
Panitera | Dra. Hj. Sri Ratnaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat, lahir di Semarang, 5 Agustus 2011 (3 Thn) kepada Penggugat yakni Penggugat, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk mengunjungi, mengajak jalan-jalan dan memberikan kasih sayang kepada anaknya sebagaimana layaknya bapak dan anak dengan sepengetahuan Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat, lahir di Semarang, 5 Agustus 2011 (3 Thn) kepada Penggugat selaku Ibu Kandungnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada anak yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat, lahir di Semarang, 5 Agustus 2011 (3 Thn) sebesar Rp750.000,00 (dua juta rupiah); setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirim salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Menolak yang selainnya;Dalam Rekonvensi:1. Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi mengenai harta bersama tidak dapat diterima; 2. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi mengenai hak asuh anak; Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Penggugat konpensi/ Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 213/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 2356/Pdt.G/2014/PA.Smg
Statistik249