Putusan PN WATAMPONE Nomor 54/0DT.G/2014/PN.WTP |
|
Nomor | 54/0DT.G/2014/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heriyanti |
Hakim Anggota | M. Fatkur Rochman, Medi Rapi Batara R |
Panitera | Sitti Nurbaya |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- menolak eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT III tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut diatas adalah milik dan harta peninggalan SANNANU bin LATTARO yang berhak diwarisi oleh para anak / ahli warisnya termasuk PENGGUGAT ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah tanah obyek sengketa tersebut adalah harta milik SANNANU bin LATTARO yang diperolah sebagai bagian warisan dari orang tuanya yakni LATTARO (kakek PENGGUGAT) berdasarkan bukti adat rincik kohir No. 21 S III seluas 1,35 Ha yang dimutasi ke SANNANU bin LATTARO No. 648 C1 karena warisan ;4. Menyatakan menururt hukum bahwa tindakan TERGUGAT I yang langsung menguasai dan mengalihkan lokasi tanah sawah sengketa tersebut kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk dikelola tanpa seizin dengan PENGGUGAT selaku ahli waris SANNANU bin LATTARO adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan dan penerbitan surat-surat baik pembayaran pajak ataupun surat-surat lainya yang berkaitan dengan tanah objek sawah sengketa tidak mengikat ;6. Menghukum kepada TERGUGAT I, II dan TERGUGAT III dan atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sawah sengketa kemudian menyerahkan kepada PENGGUGAT secara tanpa syarat ;7. Menghukum TERGUGAT I, II dan TERGUGAT III secara bersama- sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini sebesar Rp. 1.544.000 (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/0DT.G/2014/PN.WTP
Banding : 23/PDT/2016/PT MKS
Pertama : 54/PDT.G/2014/PN Wtp
Statistik10811