- Menyatakan Terdakwa Tetty Nadeak Alias Mak Frans tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar asli surat perjanjian antara pihak pertama an.TETTY NADEAK dengan Pihak kedua an.LASMARIA SINAGA pada tanggal 23 Oktober 2016 bertuliskan tangan dan bermaterai Rp.6.000;
- 1(satu) lembar kwitansi asli berwarna merah berisikan penerimaan titipan uang sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dari LASMARIA SINAGA kepada TETTY NADEAK pada tanggal 26 November 2014 bermaterai Rp. 6.000.-;
- 1(satu) lembar kwitansi asli berwarna biru berisikan penerimaan titipan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah ) dari LASMARIA SINAGA kepada TETTY NADEAK pada tanggal 11 September 2015 bermaterai Rp. 6.000.-;
- 1(satu) lembar kwitansi asli berwarna merah berisikan penerimaan titipan uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dari LASMARIA SINAGA kepada TETTY NADEAK pada tanggal 29 September 2015 bermaterai Rp. 6.000.-;
- 1(satu) lembar slip penyetoran dari bank Rakyat Indonesia ( persero) dengan tujuan penyetoran an. AGUS SYAHPUTRA sebanyak Rp. 70.000.000. ( tujuh puluh juta rupiah) ke no. Rekening : 0635-01-103748-50-1 pada tanggal 28 November 2014 , Penyetor an. TETTY NADEAK;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran dari bank Rakyat Indonesia ( persero) dengan tujuan penyetoran an. YUNNALDI sebanyak Rp. 85.000.000. ( Delapan puluh Lima juta rupiah) ke no. Rekening : 0948-01-003918-50-5 pada tanggal 14 September 2015 , Penyetor an. TETTY NADEAK.
- Dikembalikan kepada Terdakwa
Putusan PN BALIGE Nomor 5/Pid.B/2019/PN Blg |
|
Nomor | 5/Pid.B/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Paul Marpaung |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hans Prayugotama, Hakim Anggota 1: Azhary P. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada LASMARIA SINAGA; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2019/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2019/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2019/PN Blg
Kasasi : 383 K/Pid/2020
Banding : 1355/Pid/2019/PT MDN
Statistik9152