Putusan PTA MEDAN Nomor 69/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, Hj. Enita R |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kisaran nomor 294/Pdt.G/ 2016/ PA.Kis tanggal 17 April 2017 bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1438 H. dengan mengadili sendiriDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Harta-harta sebagai berikut :2.1. Tanah seluas 9.832.5 m2 sesuai surat penyerahan ganti rugi tanggal 30 April 2008 yang ditanam pohon sawit 130 batang yang terletak di Dusun Sijabut Teratai (dahulu Desa Pinanggripan) Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ali Marpaung ......60 M- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sajudi .............. 54 M- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mad Ngaderi.......178 M- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sukadi/Legi ...... 167 M2.2. Uang hasil penjualan sebuah rumah permanen dengan luas 6 X 12 m yang dibangun sejak tahun 2003, lantai semen biasa, genteng biasa, dan berdiri diatas tanah milik orangtua Tergugat yang terletak di Dusun IV, Desa Danau Sijabut Teratai, kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan jalan umum .................. 24.30 M- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/aliran air ......... 5.60 M- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Sukidi ........ 62+88,50 M- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Budiman .......... . 98,4 M Sejumlah Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah);Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk membagi 2 (dua) harta bersama Penggugat dan Tergugat pada poin 2.1 dan poin 2.2 tersebut, (seperdua) menjadi milik Penggugat dan (seperdua) menjadi milik Tergugat. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang melalui kantor lelang Negara, dan hasil lelang tersebut (separoh) menjadi milik Tergugat dan (separoh) menjadi milik Penggugat;4. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.731.000.-(dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);6. Membebankan kepada Pembanding biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 324 K/Ag/2018
Pertama : 294/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik4920