- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta, berupa:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ali Sitorus???60 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Darmono...56,50 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yani????? 58 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sukadi/Legi?38,65 M
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum?? 24.30 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/aliran air? 5.60 M
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Sukidi ..... 62+88.50 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Budiman?... 98.4 M
- Menghukum Tergugat untuk membagi 2 (dua) harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada diktum poin 2 angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut diatas, (seperdua) menjadi milik Penggugat dan (seperdua) menjadi milik Tergugat dan angka 2.3 tersebut diatas apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya secara in natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil lelang tersebut (seperdua) menjadi milik Tergugat, dan (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.731.000,- (Dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
- Menolak selebihnya.
Putusan PA KISARAN Nomor 0294/Pdt.G/2016/PA.Kis |
|
Nomor | 0294/Pdt.G/2016/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | hakim Anggota 1 :dra.afrida, Hakim Ketua Ervy Sukmarwati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2 :wafa', hakim Anggota 1 :dra.afrida, Hakim Ketua Ervy Sukmarwati |
Panitera | Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi. Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara. 2.1 Uang hasil penjualan Sebidang Tanah seluas 2.816.375 M2 , yang terletak di Dusun IV, Desa Danau Sijabut Teratai (dahulu Desa Pinanggripan), Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, dengan batas- batas sebagai berikut: sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah); 2.2 Uang hasil penjualan Sebuah rumah permanen dengan luas 6 x 12 M yang dibangun sejak tahun 2003, lantai semen biasa, genteng biasa, dan berdiri di atas tanah milik orangtua Tergugat dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Dusun IV, Desa Danau Sijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dengan batas- batas sebagai berikut: sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah); 2.3 Kios Permanen (tempat jualan pakaian/butik) berukuran 5x9 M, yang berada didepan rumah objek perkara no 2 , yang terletak di Dusun IV, Desa Danau Sijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0294/Pdt.G/2016/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 0294/Pdt.G/2016/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 324 K/Ag/2018
Pertama : 294/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik4520