Putusan PA WONOGIRI Nomor 305/Pdt.G/2019/PA.Wng |
|
Nomor | 305/Pdt.G/2019/PA.Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Aries |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Dhurotul Lumah, Br Hakim Anggota Dra. Nur Habibah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusnan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Wilarto bin Suwarjo ) untuk menjatuhkan talak satu Roj???i terhadap Termohon ( Sularmi binti Somanto ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Wonogiri ; II.Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi hal-hal sebagai berikut: a. Mut???ah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); b. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah; 3. Menetapkan anak yang bernama, Windy Rahmawati, kelahiran Wonogiri, 09 Februari 2000 dan Muhammad Khoirul Firmansyah, kelahiran Wonogiri, 09 Maret 2007 dalam asuhan Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi dengan perintah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon konvensi untuk memberikan akses dan ijin kepada Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi bila akan bertemu dengan anaknya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar Nafkah anak yang akan datang tiap bulan minimal Rp.200.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana dalam diktum nomor 3 huruf a, b, dan nomor 4 pada saat Ikrar Talak dilaksanakan ; 6. Menolak selain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : 1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pdt.G/2019/PA.Wng
Statistik90