- Menyatakan terdakwa YANSEN ALISON BINTI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ??? Dengan sengaja menyuruh melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang yang dilakukan secara berlanjut ???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YANSEN ALISON BINTI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bundel copy berkas mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 17/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 17/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Avrits |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Susanto, Hakim Anggota Rustiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana, Mhbrpanitera Pengganti Tavip Dwiyatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Samsat Kota Palangkaraya melalui Budi Santuso - 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU berikut STNK - 1 buah karpet bagian belakang mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU - 1 buah karpet bagian depan kanan mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU - 1 buah karpet bagian depan kiri mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU - 1 buah karpet bagian tengah mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU dikembalikan kepada KONI Prov. Kalimantan Tengah melalui Imanuel Erikson - 1 lembar surat permohonan dana mendesak kepada Gubernur Kalteng tanggal 29-09-2016 - 1 lembar tulisan tangan tanggal 28 September 2016 - 1 lembar Daftar Riwayat Hidup Drs. Yansen Alison Binti - 1 buah buku kwitansi - 1 lembar kertas gambar sket - 1 lembar surat rekomendasi kpd Panitia Seleksi calon kontrak Damkar tanggal 12 Juni 2017 - surat penyerahan tanah kepada H. Abdul Sani - surat penyerahan tanah kepada Eka Putri Yunita Sari - surat pernyataan mentaati peraturan Partai Nasdem - surat pernyataan tidak pernah masuk penjara - surat pernyataan bersedia menjadi calon Bupati/wakil Bupati dari partai Nasdem tanggal 19 April 2017 - Pernyataan mentaati peraturan Partai Golkar, Kuala Kurun 11-05-2017 - surat pernyataan bersedia menjadi calon Bupati/wakil Bupati dari partai Golkar tanggal 11 Mei 2017 - Daftar Riwayat Hidup Drs. Yansen Alison Binti, calon Bupati/ Wakil Bupati, Partai Golkar - surat rekomendasi kepada Bupati Kapuas tgl 25-10-2013 - surat mandat Gerdayak tanggal 25 Oktober 2013 - 1 satu buah buku blok note - daftar nomor HP Pengurus Perbakin Kalteng 2013-2017 - copy KTP keluarga YAnsen Binti - surat komposisi dan personalia Cab. Partai Gerindra Kab. Gunung Mas (2017-2021) - surat pengukuran jas pengurus tanggal 30 Juni 2011 - Surat Tugas Gerdayak tanggal 25 Oktober 2013 - Surat Gerdayak kpd GM PT. Karya Dwi Putra tanggal 28 Juni 2016 - surat Gerdayak kpd Pimpinan PT. Multi Tambang Jaya Utama wilayah Barsel dan Bartim - Buku Registrasi anggota Gerdayak Prov. Kalteng - formulir pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati partai Nasdem - surat permohonan pinjam Aula MADN tanggal 13 April 2016 - Berita Acara hasil rapat daft hadir tanggal 21 Juni 2016 - surat keputusan Susunan Komposisi dan Personalia DP Pemuda Dayak (2016-2020) - Profil Drs. Yansen Alison Binti - 1 buah CD kasus Hinting Tewei tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 buah cap Gerdayak - Akta Notaries Pernyataan berdirinya Gerdayak Indonesia dikembalikan kepada Dewan Adat Dayat Prov. Kalimantan Tengah - 1 buah selang - 1 kaleng Khong Guan isi abu - 1 buah jerigen warna putih isi 35 liter - 1 buah jerigen warna putih isi 5 liter - 1 buah HP merk MITO warna hitam - 1 buah potongan jok bagian belakang mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU - 1 buah potongan jok bagian depan kiri mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU - 1 buah potongan jok bagian depan tengah mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU - 1 buah potongan jok bagian depan kanan mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU - 1 lembar karpet Avanza - 1 buah baju - 1 botol plastic berisi minyak tanah dirampas untuk dimusnahkan - 1 buah CPU merk LG warna hitam - 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam - 1 unit notebook merk Asus warna biru hitam - 1 buah hardisc merk Samsung warna hitam - 1 buah SD card merk Toshiba 16Gb - 1 unit kamera merk Canon - 1 unit HP Samsung Galaxy Gra7072 - 1 unit HP Nokia N70 - 1 buah charger laptop dikembalikan kepada Drs Yansen Alison Binti sedangkan barang bukti berupa surat-surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatu dengan Note pembelaan, tetap terlampir dalam Nota Pembelaan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 247/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 1128 K/Pid/2018
Pertama : 17/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt
Statistik254204