Putusan PT JAKARTA Nomor 247/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 247/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | M.zubaidi Rahmat Achmad Yusak. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barattanggal 6 Juni 2018 Nomor17/Pid.B/2018/PN.JKT.BRT, , dengan mengubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan TerdakwaYANSEN ALISON BINTI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja menyuruh melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang yang dilakukan secara berlanjut ?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YANSEN ALISON BINTI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7(tujuh) tahun,3. Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tersebut tetapberadadalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 bundel copy berkas mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AUdikembalikan kepada Samsat Kota Palangkaraya melalui Budi Santuso - 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU berikut STNK- 1 buah karpet bagian belakang mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU- 1 buah karpet bagian depan kanan mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU- 1 buah karpet bagian depan kiri mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU- 1 buah karpet bagian tengah mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AUdikembalikan kepada KONI Prov. Kalimantan Tengah melalui Imanuel Erikson- 1 lembar surat permohonan dana mendesak kepada Gubernur Kalteng tanggal 29-09-2016- 1 lembar tulisan tangan tanggal 28 September 2016- 1 lembar Daftar Riwayat Hidup Drs. Yansen Alison Binti- 1 buah buku kwitansi- 1 lembar kertas gambar sket- 1 lembar surat rekomendasi kpd Panitia Seleksi calon kontrak Damkar tanggal 12 Juni 2017- surat penyerahan tanah kepada H. Abdul Sani- surat penyerahan tanah kepada Eka Putri Yunita Sari- surat pernyataan mentaati peraturan Partai Nasdem- surat pernyataan tidak pernah masuk penjara- surat pernyataan bersedia menjadi calon Bupati/wakil Bupati dari partai Nasdem tanggal 19 April 2017- Pernyataan mentaati peraturan Partai Golkar, Kuala Kurun 11-05-2017- surat pernyataan bersedia menjadi calon Bupati/wakil Bupati dari partai Golkar tanggal 11 Mei 2017- Daftar Riwayat Hidup Drs. Yansen Alison Binti, calon Bupati/ Wakil Bupati, Partai Golkar - surat rekomendasi kepada Bupati Kapuas tgl 25-10-2013 - surat mandat Gerdayak tanggal 25 Oktober 2013- 1 satu buah buku blok note- daftar nomor HP Pengurus Perbakin Kalteng 2013-2017- copy KTP keluarga YAnsen Binti- surat komposisi dan personalia Cab. Partai Gerindra Kab. Gunung Mas (2017-2021)- surat pengukuran jas pengurus tanggal 30 Juni 2011- Surat Tugas Gerdayak tanggal 25 Oktober 2013- Surat Gerdayak kpd GM PT. Karya Dwi Putra tanggal 28 Juni 2016- surat Gerdayak kpd Pimpinan PT. Multi Tambang Jaya Utama wilayah Barsel dan Bartim- Buku Registrasi anggota Gerdayak Prov. Kalteng- formulir pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati partai Nasdem- surat permohonan pinjam Aula MADN tanggal 13 April 2016- Berita Acara hasil rapat daft hadir tanggal 21 Juni 2016- surat keputusan Susunan Komposisi dan Personalia DP Pemuda Dayak (2016-2020)- Profil Drs. Yansen Alison Binti- 1 buah CD kasus Hinting Teweitetap terlampir dalam berkas perkara- 1 buah cap Gerdayak- Akta Notaries Pernyataan berdirinya Gerdayak Indonesiadikembalikan kepada Dewan Adat Dayat Prov. Kalimantan Tengah- 1 buah selang- 1 kaleng Khong Guan isi abu- 1 buah jerigen warna putih isi 35 liter- 1 buah jerigen warna putih isi 5 liter- 1 buah HP merk MITO warna hitam- 1 buah potongan jok bagian belakang mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU- 1 buah potongan jok bagian depan kiri mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU- 1 buah potongan jok bagian depan tengah mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU- 1 buah potongan jok bagian depan kanan mobil Avanza warna hitam No.Pol. KH 742 AU- 1 lembar karpet Avanza- 1 buah baju- 1 botol plastic berisi minyak tanahdirampas untuk dimusnahkan- 1 buah CPU merk LG warna hitam - 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam- 1 unit notebook merk Asus warna biru hitam- 1 buah hardisc merk Samsung warna hitam- 1 buah SD card merk Toshiba 16Gb- 1 unit kamera merk Canon- 1 unit HP Samsung Galaxy Gra7072- 1 unit HP Nokia N70- 1 buah charger laptopdikembalikan kepada Drs Yansen Alison Bintisedangkan barang bukti berupa surat-surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatu dengan Note pembelaan, tetap terlampir dalam Nota Pembelaan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 247/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 247/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 1128 K/Pid/2018
Pertama : 17/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt
Statistik11656