- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan No. 552/SAT/HC/XII/18 tanggal 21 September 2018 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Dadi Suryadi terhitung sejak tanggal 21 Desember 2018;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan No. 66/SAT/HC/III/19 tanggal 14 Maret 2019 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Karjono terhitung sejak tanggal 14 Maret 2019;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Dadi Suryadi dan Penggugat Karjono dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat Dadi Suryadi seluruhnya berjumlah Rp. 60.731.929,- (enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah), dan Penggugat Karjono seluruhnya berjumlah Rp. 93.773.604,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah):
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah dan THR tahun 2019 secara tunai dan sekaligus Kepada Para Penggugat dengan rincian :
- Penggugat Dadi Suryadi hak upah seluruhnya sejumlah Rp 48.009.430,- (empat puluh delapan juta sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dan THR tahun 2019 sebesar Rp 4.800.943,- (empat juta delapan ratus ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah);
- Penggugat Karjono hak upah seluruhnya sejumlah Rp. 32.616.906,- (tiga puluh dua juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus enam rupiah) dan THR tahun 2019 sebesar Rp. 5.801.151,- (lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh satu rupiah)
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 250/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 250/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik6321