Putusan PN KARANGAYAR Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN.Krg |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2016/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Ita Zulfiani, Muhammad Nafis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I JOKO WIDODO Alias KEPEK Bin HERI SUPRAPTO dan Terdakwa II MAHMUD FITRIYANTO Als. GEMPENG Bin PAINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JOKO WIDODO Als. KEPEK Bin HERI SUPRAPTO dan Terdakwa II MAHMUD FITRIYANTO Als. GEMPENG Bin PAINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) set alat hisap/bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga.- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih.- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 198/Pid.Sus/2016/PN Krg
Statistik306