Putusan PN PONTIANAK Nomor 112/Pdt.G/2014/PN.PTK |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2014/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Rita Komala |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Sugeng Warnanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA ;- mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian - Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 267.000.000- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000- (satu juta rupiah) per hari, setiap para tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menyatakan gugatan para penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum para tergugat konpensi atau penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2016/PT PTK
Kasasi : 2142 K/Pdt/2016
Pertama : 112/Pdt.G/2014/PN Ptk
Statistik7615