Putusan PT PONTIANAK Nomor 9/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 9/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanahpontianakperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki Darmo Sentono |
Hakim Anggota | - Marchellus Muhartono, Permadi Widhiyatno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI o Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut ;o Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 112/Pdt.G/2014/PN Ptk tanggal 19 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai status kepemilikan tanah obyek sengketa dan tentang pengenaan uang paksa/dwangzom, sehingga selengkapnya amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI ;? Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA ? Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;? Menyatakan sebagai hukum ;1. Sertifikat Hak Milik No.453/Kel. Tanjung Hilir, GS No.744/1997, Tanggal 31 Januari 1997, Luas 277 M2 atas nama KARTIADI RAHARDJO (PENGGUGAT I) ;2. Sertifikat Hak Milik No.530/Kel. Tanjung Hilir, GS No.4085/1997, Tanggal 21 Juli 1997, Luas 209 M2 atas nama KARTIADI RAHARDJO (PENGGUGAT I) ;3. Sertifikat Hak Milik No.480/Kel. Tanjung Hilir, GS No.4087/1997, Tanggal 21 Juli 1997, Luas 361 M2 atas nama SUKAMTO (PENGGUGAT II) ;4. Sertifikat Hak Milik No.456/Kel. Tanjung Hilir, GS No.745/1997, Tanggal 31 Januari 1997, Luas 606 M2 atas nama SUSANA B (PENGGUGAT III) ;5. Sertifikat Hak Milik No.481/Kel. Tanjung Hilir, GS No.4088/1997 Tanggal 21 Juli 1997, Luas 307 M2 atas nama MASNAWATI (PENGGUGAT IV);6. Sertifikat Hak Milik No.488/Kel. Tanjung Hilir, GS No.4086/1997, Tanggal 23 Juli 1997, Luas 201 M2 atas nama MARDIANI (PENGGUGAT V) ;Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;? Menyatakan bahwa 6 (enam) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak dijalan Sultan Hamid II / Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak sebagaimana ;a Sertifikat Hak Milik No.453/Kel. Tanjung Hilir, GS No.744/1997, Tanggal 31 Januari 1997, Luas 277 M2 atas nama KARTIADI RAHARDJO (PENGGUGAT I) dengan batas-batas, sebagai berikut;- Sebelah Utara dengan tanah HM. 530 atas nama KARTIADI RAHARDJO dan tanah HM. 488 atas nama MARDIANI ;- Sebelah Selatan dengan tanah HM. 480 atas nama SUKAMTO ;- Sebelah Timur dengan tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) ;- Sebelah Barat dengan tanah KARTIADI RAHARDJO ; b. Sertifikat Hak Milik No.530/Kel. Tanjung Hilir, GS No.4085/1997, Tanggal 21 Juli 1997, Luas 209 M2 atas nama KARTIADI RAHARDJO ;- Sebelah Utara dengan tanah jalan Gang Tower ;- Sebelah Selatan dengan tanah HM. 453 atas nama KARTIADI RAHARDJO ;- Sebelah Timur dengan tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) ;- Sebelah Barat dengan tanah HM. 488 atas nama MARDIANI ;c. Sertifikat Hak Milik No.480/Kel. Tanjung Hilir, GS No.4087/1997, Tanggal 21 Juli 1997, Luas 361 M2 atas nama SUKAMTO ;- Sebelah Utara dengan tanah HM. 453 atas nama KARTIADI RAHARDJO ;- Sebelah Selatan dengan tanah HM. 456 atas nama SUSANA B ;- Sebelah Timur dengan tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) ;- Sebelah Barat dengan tanah KARTIADI RAHARDJO ; d. Sertifikat Hak Milik No.456/Kel. Tanjung Hilir, GS No.745/1997, Tanggal 31 Januari 1997, Luas 606 M2 atas nama SUSANA B ; - Sebelah Utara dengan tanah HM. 480 atas nama SUKAMTO ;- Sebelah Selatan dengan tanah HM. 481 atas nama MASNAWATI - Sebelah Timur dengan tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) ;- Sebelah Barat dengan tanah KARTIADI RAHARDJO ; e. Sertifikat Hak Milik No.481/Kel. Tanjung Hilir, GS No.4088/1997 Tanggal 21 Juli 1997, Luas 307 M2 atas nama MASNAWATI ;- Sebelah Utara dengan tanah HM. 456 atas nama SUSANA B - Sebelah Selatan dengan tanah DAMRI ;- Sebelah Timur dengan tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) ;- Sebelah Barat dengan tanah DAMRI ;f. Sertifikat Hak Milik No.488/Kel. Tanjung Hilir, GS No.4086/1997, Tanggal 23 Juli 1997, Luas 201 M2 atas nama MARDIANI ;- Sebelah Utara dengan tanah jalan Gang Tower ;- Sebelah Selatan dengan tanah HM. 453 atas nama KARTIADI RAHARDJO ;- Sebelah Timur dengan tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) ;- Sebelah Barat dengan tanah KARTIADI RAHARDJO;Adalah sah secara hukum milik para Penggugat/para Terbanding ;? Menyatakan bahwa para Tergugat/para Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum ;? Menghukum para Tergugat/para Pembanding menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat/para Terbanding tanpa syarat apapun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;? Menghukum para Tergugat/para Pembanding membongkar pagar dan bangunan pondok yang didirikan diatas tanah milik para Penggugat/para Terbanding, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;? Menghukum para Tergugat/para Pembanding membayar ganti kerugian yang diderita para Penggugat/para Terbanding sebesar Rp. 267.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;? Menyatakan gugatan para Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI ? Menyatakan gugatan Rekonpensi para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum para Tergugat Konpensi atau para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara dalam kedua tingkat ini, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 9/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2016/PT PTK
Kasasi : 2142 K/Pdt/2016
Pertama : 112/Pdt.G/2014/PN Ptk
Statistik9143