Putusan PN SURABAYA Nomor 6/PID.SUS/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Titik Tejaningsih |
Hakim Anggota | Antonius Simbolon, Gatot Noeryanto Prajitno |
Panitera | Prihatini Ika Tjahjaningsh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | I. Menyatakan terdakwa : SULISTYOWATI BINTI KAMID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah di rubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;II. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa : SULISTYOWATI BINTI KAMID selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 492.862.225,- (Empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (Satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; VII. Membebani terdakwa SULISTYOWATI BINTI KAMID dibebani biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;VIII. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buku Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Ngadirejo Tahun 2008 1 (satu) Buku Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Ngadirejo Tahun 2009 1 (satu) Buku Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Ngadirejo Tahun 2010 1 (satu) Buku Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Ngadirejo Tahun 2011 2 (dua) Buku kas umum / catatan harian tahun 2008, tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 milik SULISTYOWATI Kepala Desa Ngadirejo 1 ( satu ) lembar surat pernyataan SULISTYOWATI Kades Ngadirejo tanggal 12 Juni 2012 tentang kesanggupan untuk mengembalikan saldo keuangan milik Ds.Ngadirejo sebesar Rp 492 862 225,- paling lambat akhir Juni 2012 1 ( Satu ) buku Peraturan Desa ( PERDES ) Ngadirejo tahun 2011 yang berisi al : Perdes No. 01 / tahun 2011, Perdes No. 02 / tahun 2011, Perdes No. 03 / tahun 2011, Perdes No. 04 / tahun 2011. 1 (satu) Buku Kas Umum Desa Ngadirejo Tahun 2008 yang ditanda tangani SUTRISNO Bendahara Desa 1 (satu) Buku Kas Umum Desa Ngadirejo Tahun 2009 yang ditanda tangani SUTRISNO Bendahara Desa 1 (satu) Buku Kas Umum Desa Ngadirejo Tahun 2010 yang ditanda tangani SUTRISNO Bendahara Desa 1 (satu) Buku Kas Umum Desa Ngadirejo Tahun 2011 yang ditanda tangani SUTRISNO Bendahara Desa 1 (satu) Buku Kas Umum Kegiatan Pemerintahan Desa Ngadirejo Tahun 2008 yang ditanda tangani oleh SUTRISNO Bendahara Desa, KARSI Sekdes dan mengetahui SULISTYOWATI Kades Ngadirejo 1 (satu) Buku Kas Umum Kegiatan Pemerintahan Desa Ngadirejo Tahun 2009 yang ditanda tangani oleh SUTRISNO Bendahara Desa , KARSI Sekdes dan mengetahui SULISTYOWATI Kades Ngadirejo 1 (satu) Buku Kas Umum Kegiatan Pemerintahan Desa Ngadirejo Tahun 2010 yang ditanda tangani oleh SUTRISNO Bendahara Desa, KARSI Sekdes dan mengetahui SULISTYOWATI Kades Ngadirejo 1 (satu) Buku Kas Umum Kegiatan Pemerintahan Desa Ngadirejo Tahun 2011 yang ditanda tangani oleh SUTRISNO Bendahara Desa, KARSI Sekdes dan mengetahui SULISTYOWATI Kades Ngadirejo 1 (satu) Buku LPJ - HIPPA Ds.Ngadirejo Kec.Widang / Penggunaan BBM musim tanam Rendeng Tahun 2010-2011 yang ditanda tangani Bendahara HIPPA DARDIYANTO dan Ketua HIPPA WIYANTO 1 (satu) Buku LPJ - HIPPA Ds.Ngadirejo Kec.Widang / Operasional HIPPA musim tanam Rendeng Tahun 2010-2011 yang ditanda tangani Bendahara HIPPA DARDIYANTO dan Ketua HIPPA WIYANTO 1 (satu) Buku LPJ - HIPPA Ds.Ngadirejo Kec.Widang / Penggunaan BBM musim tanam Kemarau Tahun 2010-2011 yang ditanda tangani Sekretaris HIPPA SULIYANTO dan Ketua HIPPA WIYANTO 1 (satu) Buku LPJ - HIPPA Ds.Ngadirejo Kec.Widang / Operasional HIPPA musim tanam Kemarau Tahun 2010-2011 yang ditanda tangani Sekretaris HIPPA SULIYANTO dan Ketua HIPPA WIYANTO dikembalikan kepada Desa Ngadirejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2295 K/Pid.Sus/2013
Banding : 51/PID.SUS/TPK/2013/PT.SBY
Pertama : 06/Pid.Sus/2013/PN.Sby
Statistik365