Putusan PTA MEDAN Nomor 116/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Mansur Muda Nasution, H. Chazim Maksalina |
Panitera | Maidah Arfia |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;-Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan dengan Nomor 413/Pdt.G/2016/PA Mdn tanggal 19 September 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Zulhijjah 1437 Hijriyah. DENGAN MENGADILI SENDIRI1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING I) atas Penggugat (TERBANDING I);3 Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimklan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan Kecamatan Medan Johor Kota Medan, untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;4 Menetapkan tiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ANAK I, umur 9 tahun, ANAK II, umur 6 tahun dan ANAK III, umur 4 tahun dalam asuhan/ hadhanah Penggugat;5 Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup, selain biaya pendidikan dan kesehatan kepada ke tiga anak tersebut sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya dengan memperhitungkan kenaikan biaya tersebut 10% setiap tahunnya;6 Menetapkan 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di Banda Aceh sebagai rumah bantuan Tsunami di Jalan Malahayati Krg Cut Banda Aceh dengan sertifikat hak milik No. 520 atas nama TERBANDING I / Penggugat sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;7 Menetapkan hak bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing setengah bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum 5 di atas;8 Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan kepada pihak lainnya (setengah) bagian dari harta bersama tersebut di atas, dan bila tidak bisa dilakukan pembagian secara in natura, maka akan dilakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL);9 Menolak gugatan Penggugat sebagian dan atau menyatakan tidak dapat menerima selain dan selebihnya;10 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Kasasi : 38 K/Ag/2018
Pertama : 413/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik14294