Putusan PA MEDAN Nomor 413/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
|
Nomor | 413/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Perwalian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | War Jakfar |
Hakim Anggota | H.zainal Bakry Rakam, H. Husin Ritonga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Majatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Xxxxxx) atas diri Penggugat (Xxxxxx);3. Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Xxxxxx binti Xxxxxx, umur 9 tahun, Xxxxxx bin Xxxxxx, umur 6 tahun, dan Xxxxxx binti Xxxxxx, umur 4 tahun, berada dalam asuhan/hadhanah Penggugat sampai ketiga anak tersebut mumayyiz (umur 12 tahun).4. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup dan pendidikan kepada ketiga anak tersebut untuk saat ini perbulan sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk masa yang akan datang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan anak-anak sampai ketiga anak tersebut mumayyiz.5. Menetapkan 1 (satu) unit rumah permanent yang terletak di Banda Aceh setempat di kenal dengan rumah bantuan tsunami xxxxxx atas nama Xxxxxx/ Penggugat sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.6. Menetapkan hak bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing setengah bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum 5 diatas.7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan kepada pihak lainnya (setengah) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum 5 diatas sesuai yang tercantum dalam diktum 6 diktum putusan ini, kalau tidak dapat dilakukan secara in natura maka akan dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL).8. Menolak gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan tidak dapat menerima selain dan selebihnya.9. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Kasasi : 38 K/Ag/2018
Pertama : 413/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik9613