Putusan PTUN KUPANG Nomor 5/G/2015/PTUN-KPG |
|
Nomor | 5/G/2015/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | KEPEGAWAIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Rachman H.b Sulistyo |
Hakim Anggota | Ichsan Eko Wibowo, Dewi Yustitiani |
Panitera | Stevenson D. Nenotek |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : KW.20.1/2/KP.07.6/08/2015 Tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Guru Tanggal 5 Januari 2015 ; --------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : KW.20.1/2/KP.07.6/08/2015 Tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Guru Tanggal 5 Januari 2015 ; --------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengangkat kembali Penggugat dalam kedudukan semula atau jabatan yang setingkat di lingkungan Kantor Kementerian Agama dengan segala hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku; ------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sejumlah Rp. 257.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ; -------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/G/2015/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 5/G/2015/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/TUN/2016
Peninjauan Kembali : 54 PK/TUN/2017
Banding : 146 / B / 2015 / PT.TUN.SBY
Pertama : 05/G/2015/PTUN.KPG
Statistik12091