Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 146 / B / 2015 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 146 / B / 2015 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Santer Sitorus |
Hakim Anggota | Ilmar Tatawi, Slamet Suparjoto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding ; -------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 05/G/2015/PTUN.KPG tanggal 26 Mei 2015 yang dimohonkan banding ; ----------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Surat Keputusan Objek Sengketa ; ----------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146_/_B_/_2015_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 146_/_B_/_2015_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/TUN/2016
Peninjauan Kembali : 54 PK/TUN/2017
Banding : 146 / B / 2015 / PT.TUN.SBY
Pertama : 05/G/2015/PTUN.KPG
Statistik5218