Putusan PN MASOHI Nomor 57/Pid.Sus/2013/PN.MSH |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2013/PN.MSH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKAHUKUMBANDING |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hairudin Tomu |
Hakim Anggota | Imran M. Iriansyah, - Donald F. Sopacua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa KAMRAN alias WAHYU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa KAMRAN alias WAHYU dengan PIDANA PENJARA selama 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) ; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (ENAM) Bulan kurungan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa 10 (sepuluh ) paket ganja kering yang diisi didalam kantong plastic, Dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) buah songkok/peci warna hitam dikembalikan kepada terdakwa ; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar sebesar Rp. 2. 000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2013/PN.MSH.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2013/PN.MSH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID.Sus/2013/PT.MAL
Banding : 33/PID/2013/PT AMB
Pertama : 57/Pid.Sus/2013/PN.MSH
Statistik7036