- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 57 /Pid. Sus/2013/PN.MSH tanggal 04 September 2013 sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa KAMRAN Alias WAHYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket ganja kering diisi didalam kantong plastik dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah songkok/peci warna hitam dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 33/PID/2013/PT AMB |
|
Nomor | 33/PID/2013/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Palitin |
Hakim Anggota |
Karto Sirait, dani |
Panitera | Samuel Efraim Duansera Resimaran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID/2013/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 33/PID/2013/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID/2013/PT AMB
Banding : 33/PID.Sus/2013/PT.MAL
Pertama : 57/Pid.Sus/2013/PN.MSH
Statistik6022