- Menyatakan Terdakwa GALIH PRASETYA WIBOWO bin SUMARJI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Pemufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dengan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GALIH PRASETYA WIBOWO bin SUMARJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru,
- 1 (satu) buah gunting warna hitam,
- 5 (lima) buah sedotan plastik warna putih,
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening dengan garis kuning merah,1 (satu) buah cottonn bud warna putih bekas terpakai,
- 1 (satu) buah lintingan kertas grenjeng warna silver, 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi cotton bud warna putih dan 1 (satu) buah botol bekas air mineral warna bening dengan tutup botol terdapat 2 ( dua) buah lubang dimana 1 (satu) buah lubang terpasang 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang diduga masih terdapat sisa narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) lubang terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening dengan garis kuning merah yang diduga sebagai alat konsumsi narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu,
- 1 (satu) buah botol bekas minuman teh pucuk dengan tutup botol warna merah terdapat 2 (dua) buah lubang,
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning,
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah,
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna mild warna putih merah,
- 1 (satu) buah bungkus rokok LA warna putih hijau dan simcard 085250966951.
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga nakotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto + 0,136 gram (nol koma seratus tiga puluh enam) gram,
- 1 (satu) Hp merk SAMSUNG warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shooter warna hitam dengan No. Pol : K-2267-WM beserta STNK an. Muhamamad Supana.
Putusan PN NGAWI Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Ngw |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2019/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Sri Andriyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Suparta Winata, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Djoko Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2019/PN Ngw
Statistik470