Putusan PTA MAKASSAR Nomor 62/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 62/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.a.ahmad As |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Helminizami |
Panitera | Ra.hj.tawadjdjah Arfah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 57/Pdt.G/2015/PA Mrs. tanggal 25 Januari 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiulakhir 1437 Hijriah;MENGADILI SENDIRII. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut :a. 1 (satu) unit gurinda mesin, merk Maktec, warna orange dalam penguasaan Penggugat Konvensi; b. 2 (dua) unit kattan mesin strika, merk LG, warna hijau, dalam penguasaan Penggugat Konvensi;c. 1 (satu) unit mesin bor, merk Dragon, warna putih, dalam penguasaan Penggugat Konvensi; d. 1 (satu) unit mesin profil, merk Fujiama, warna hijau, dalam penguasaan Penggugat Konvensie. Hasil penjualan 1 (satu) unit mesin kattan meja merk Kafer, warna hijau muda, dalam penguasaan Tergugat Konvensi;f. 1 (satu) mesin pahat, merk Kafer, warna hijau , dalam penguasaan Tergugat Konvensi;g. 1 (satu) unit televisi berwarna ukuran 29 (inch), merk Samsung, warna hitam, dalam penguasaan Penggugat Konvensi; h. 1 (satu) unit televisi berwarna ukuran 41( inch) merk Sony warna hitam dalam pengusaan Tergugat Konvensi ;i. 1 (satu) unit kulkas 2 pintu, warna abu-abu, merk sharp, dalam penguasaan Penggugat Konvensi;j. 1 (satu) unit kulkas 2 pintu, warna abu-abu, merk sharp, dalam penguasaan Tergugat Konvensi;k. 1 (satu) unit sepeda motor, merk Vario, warna putih hitam, nomor polisi DD 5856 AV dalam penguasaan Penggugat Konvensi; l. Menetapkan uang muka rumah permanen/ Ruko (obyek sengketa 4.d) sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditambah dengan angsuran KPR selama 48 bulan serta kenaikan nilai jual Ruko selama 4 tahun keseluruhan berjumlah Rp 267.200.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua) huruf a sampai dengan huruf l;4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga);5 Menyatakan Sita Harta Bersama yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Maros atas harta-harta tersebut pada angka 2 huruf a s/d huruf k sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Harta Bersama tanggal 16 Juni 2015 adalah sah dan berharga ;6. Menyatakan sita jaminan atas obyek sengketa 4.d berupa rumah permanen/ruko sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Harta Bersama tanggal 12 Juni 2015 tidak sah dan berharga;7. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Maros mengangkat sita terhadap obyek pada angka 6 tersebut di atas;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama, 1). Farhan bin Sudirman, umur 10 tahun 2). Fasyah bin Sudirman, umur 7 tahun dan 3). Fadilah binti Sudirman, umur 3 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Muliana alias Mulyana binti Mustari Lombi);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama 1. Farhan bin Sudirman, umur 10 tahun dan 2. Fasyah bin Sudirman, umur 7 tahun tersebut kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama 1). Farhan bin Sudirman, umur 10 tahun 2). Fasyah bin Sudirman, umur 7 tahun dan 3). Fadilah binti Sudirman, umur 3 tahun melalui Penggugat Rekonvensi minimal Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menetapkan uang tunai sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima pulu juta rupiah) adalah milik Penggugat Rekonvensi yang telah di serahkan kepada Tergugat Rekonvensi;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding membayar nseluruh biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 5.741.000.00 (lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).dan pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0057/Pdt.G/2015/PA.Mrs
Banding : 62/Pdt.G/2016/PTA Mks.
Statistik3816