Putusan PA MAROS Nomor 0057/Pdt.G/2015/PA.Mrs |
|
Nomor | 0057/Pdt.G/2015/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | harta bersamarekonvensi hak asuh anaknafkah anak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Fahimah |
Hakim Anggota | S.ag.andi Muhammad Yusuf Bakri, Adhayani Saleng Pagesongan |
Panitera | Syarifuddin L |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2 Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah persawahan seluas 325,5 m2, terletak di ......, Kabupaten Maros, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : Lorong- Sebelah barat : Tanah sawah milik Tergugat - Sebelah utara : Tanah sawah milik Tergugat - Sebelah utara : Tanah sawah milik ......Adalah mahar Penggugat.3 Menghukum Tergugat menyerahkan mahar milik Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum poin 2 dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.4 Menetapkan harta berupa satu unit rumah panggung kayu, seluas 173,16 m2, di atas tanah milik Tergugat, terletak di ......, Kabupaten Maros, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : Tanah kebun bambu milik ......- Sebelah barat : Sungai Maros - Sebelah utara : Sawah milik Tergugat - Sebelah utara : Tanah kering milik Tergugatadalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.5 Menetapkan Penggugat berhak sebesar (seperempat) bagian atau 25% dan Tergugat berhak sebesar (tiga perempat) bagian atau 75% atas harta bersama tersebut pada diktum poin 4.6 Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk secara bersama-sama membagi harta bersama tersebut pada diktum poin 4, yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dijual lelang lalu hasilnya diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai dengan besarnya bagian tersebut pada diktum poin 5. 7 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.8 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 3.091.000,00 (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0057/Pdt.G/2015/PA.Mrs.zip
- Download PDF
- 0057/Pdt.G/2015/PA.Mrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0057/Pdt.G/2015/PA.Mrs
Banding : 62/Pdt.G/2016/PTA Mks.
Statistik12556