Putusan PN MAKASSAR Nomor 163/Pdt.G/2014/PN.Mks |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2014/PN.Mks |
Para Pihak | FAJAR AKIL, SE Lawan WILLY INGKIRWAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Winarsih |
Hakim Anggota | Andi Astara, Athan Lambe |
Panitera | - Bessemarwiyawati |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk sebahagian;2. Menyatakan telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang berisikan Pengikatan untuk Jual Beli atas tanah ex. Gemeente Makassar/Tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Makassar seluas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi) yang kemudian tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 20630/Kelurahan Ende, Surat Ukur tanggal 10 September 2012 No. 00764/2012 atas nama Tergugat Rekonvensi berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto No. 1, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar dengan harga Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) yang dibayar secara tiga tahap sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan untuk Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris Rinaldy Iksan Basong, SH., tanggal 28 Februari 2013 No. 30 Juncto Akta Addendum atas Akta Perikatan untuk Jual Beli No. 30 yang juga dibuat dihadapan Notaris RINALDY IKSAN BASONG, SH., tanggal 10 Februari 2014 No. 3, dimana pembayaran Tahap I (Pertama) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah dilunasi oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi wanprestasi karena telah menghindar dan tidak bersedia menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai pembayaran Tahap ke-II (kedua) huruf b butir-2 dari obyek tersebut pada Petitum butir-1;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi oleh karena itu untuk menerima pembayaran harga Tahap Ke-II (kedua) huruf b butir-2 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut pada Petitum butir-2 dari Penggugat Rekonvensi dan kalau dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap Tergugat Rekonvensi tidak melakukannya, maka uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut dititipkan pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai pembayaran Tahap ke-II (kedua) huruf b butir-2;5. Menghukum pula Tergugat Rekonvensi bersama-sama dengan Penggugat Rekonvensi untuk menghadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah RINALDI IKSAN BASONG, SH., untuk menandatangani Akta Jual Beli selaku Penjual atas tanah berikut bangunan di atasnya sebagaimana telah disebutkan dalam Petitum butir-1 dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan bangunan yang ada di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 20630/Kelurahan Ende, Surat Ukur tanggal 10 September 2012 No. 00764/2012 tersebut dan apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap Tergugat Rekonvensi tidak bersedia melakukannya, maka dengan demikian Tergugat Rekonvensi memberi kuasa kepada Penggugat Rekonvensi untuk melakukan pengosongan bangunan tersebut dengan biaya ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;7. Menghukum pula kepada Tergugat Rekonvensi untuk menerima sisa pembayaran sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari Penggugat Rekonvensi dan apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, Tergugat Rekonvensi tidak bersedia menerimanya secara langsung, maka dengan demikian Tergugat Rekonvensi menyetujui uang sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut dititipkan pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai sisa pembayaran obyek jual beli dari Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 526.000 ( lima ratus dua puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2832 K/Pdt/2015
Pertama : 163/Pdt.G/2014/PN.Mks
Statistik390