Putusan PTA MAKASSAR Nomor 48/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 48/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp. |
Hakim Anggota | Mame Sadafal, H.usman |
Panitera | Ahmad Anas. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUGATKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 148/Pdt.G/2016/PA Mrs., tanggal 10 Januari 2017 M, bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1438 H,Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 148/Pdt.G/2016/PA Mrs., tanggal 10 Januari 2017 M., bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1438 H., dan dengan mengadili sendiri;1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi.2. Menetapkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Pol. 1085 DK pembuatan tahun 2011 dan 1(satu) unit mobil Hyundai Nomor Pol. 1171 XL., pembuatan tahun 2012 yang sekarang dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi serta semua hasil rental mobil tersebut menjadi hak sepenuhnya Penggugat Renkonvensi sebagai konvensasi pemenuhan kewajiban memberi nafkah lampau sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding mambayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).2. Mebebankan kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0148/Pdt.G/2016/PA.Mrs
Banding : 48/Pdt.G/2017/PTA Mks.
Statistik6433