- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I tersebut;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat pada perkara a quo;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris sah dari Alm. Gering Bin Liin;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menyatakan diri sebagai Pemilik Tanah Objek Gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menjadikan Tanah Objek Gugatan sebagai objek tukar menukar dengan Tergugat I pada tahun 1977 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tukar menukar pada tahun 1977 antara Tergugat I dengan Tergugat II atas Tanah Objek Gugatan adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh karenanya menyatakan Akta Tukar Menukar No.03/1977, tanggal 2 Juli 1977 yang dibuat dihadapan Drs. Zainuddin selaku PPAT Kecamatan Kebon Jeruk adalah tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Gugatan Girik Leter C No. 364 Persil No.40.S.III, seluas + 3.000 M2 dari keseluruhan seluas + 5229M2 sesuai dengan Girik Leter C No. 364 Persil No.40.S.III adalah milik sepenuhnya Para Penggugat selaku Ahli Waris Alm. Gering Bin Liin;
- Menolak gugatan Para Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk serta taat melaksanakan putusan ini;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.381.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 697/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 697/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rustiyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Avrits, Mh hakim Anggota 2: Hari Tri Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yustinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3964 K/PDT/2022
Peninjauan Kembali : 1112 PK/Pdt/2023
Pertama : 697/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Statistik15951