Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3964 K/PDT/2022 |
|
Nomor | 3964 K/PDT/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, H. Haswandi |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN KASASI I & II |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi IHUBERTINA INASARI GOZALI dan Pemohon Kasasi II WALIKOTAJAKARTA BARAT tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan DKI Jakarta Nomor 610/PDT/2020/PT DKI.,tanggal 8 Desember 2020 yang menguatkan Putusan Jakarta BaratNomor 697/Pdt.G/2018/PN Jkt. Brt., tanggal 17 September 2019,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhum GeringBin Liin;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyatakan diri sebagai pemiliktanah objek gugatan adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjadikan tanah objek gugatansebagai objek tukar menukar dengan Tergugat I pada tahun 1977 adalahperbuatan melawan hukum;5. Menyatakan tukar menukar pada tahun 1977 antara Tergugat I denganTergugat II atas tanah objek gugatan adalah tidak memiliki kekuatanhukum dan oleh karenanya menyatakan Akta Tukar Menukar Nomor 03/1977, tanggal 2 Juli 1977 yang dibuat dihadapan Drs. Zainuddin selakuPPAT Kecamatan Kebon Jeruk adalah tidak berkekuatan hukum atautidak memiliki kekuatan hukum;6. Menyatakan bahwa tanah objek gugatan Girik Leter C Nomor 364 PersilNomor 40 S.III, seluas 3.000 m2 dari keseluruhan seluas 5229 m2sesuai dengan Girik Leter C Nomor 364 Persil Nomor 40 S.III adalah miliksepenuhnya Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Gering Bin Liin;7. Menolak gugatan Para Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk serta taatmelaksanakan putusan ini;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalamKonvensi tersebut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3964 K/PDT/2022
Peninjauan Kembali : 1112 PK/Pdt/2023
Banding : 610/PDT/2020/PT DKI
Pertama : 697/Pdt.G/2018/PN Jkt. Brt.
Statistik670