- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Satu petak tanah perumahan seluas 11,34X 21,82Meter yang yang terletak di Jalan Puskesmas, RT.02/RW.04, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Rumah batu permanen diatas tanah pada poin 2 huruf (a) seluas 11,34 x 18,02 meter yang yang terletak di Jalan Puskesmas, RT.02/RW.04, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan 1/2 (seperdua) harta bersama tersebut pada No. 2. huruf (a) dan huruf (b) di atas adalah bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) harta bersama tersebut pada No. 2. huruf (a) dan (b) di atas adalah bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang pada Kantor Pelelangan Nasional Indonesia dan hasilnya, 1/2 (seperdua) bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian Tergugat;
- Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya;
Putusan PA PARE PARE Nomor 388/Pdt.G/2019/PA.Pare |
|
Nomor | 388/Pdt.G/2019/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid |
Hakim Anggota | S.ag., Br Hakim Anggota Sitti Zulaiha Digdayanti Hasmar, M.ag., Hakim Anggota Muh. Nasir. B |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Jisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi - Sebelah utara : Rumah milik Irawiah - Sebelah Timur: Jalan - Sebelah Selatan: Rumah milik Hj. Sawiah - Sebelah Barat: Rumah milik Hj. Indo Sakka - Sebelah utara : Rumah milik Irawiah - Sebelah Timur: Jalan - Sebelah Selatan: Rumah milik Hj. Sawiah - Sebelah Barat: Rumah milik Hj. Indo Sakka Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Penngugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.426.000,00( satu jutaempatratus dua pulu enam ribu rupiah ).
|
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pdt.G/2019/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 388/Pdt.G/2019/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pdt.G/2019/PA.Pare
Banding : 75/Pdt.G/2020/PTA Mks
Statistik10069