Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 171 / B / 2016 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 171 / B / 2016 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Santer Sitorus |
Hakim Anggota | Maskuri, Nurman Sutrisno |
Panitera | Edi Supriaji, A.m.d. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding I dan Tergugat II Intervensi / Pembanding II; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 244/G/2015/PTUN.SBY. tanggal 15 Maret 2016 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi dari Tergugat / Pembanding I; ------------------------ Menyatakan gugatan Para Penggugat / Terbanding diajukan telah melebihi tenggang waktu; ------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima; ------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171_/_B_/_2016_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 171_/_B_/_2016_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/G/2015/PTUN.SBY
Kasasi : 152 K/TUN/2017
Banding : 171/B/2016/PT.TUN.SBY
Statistik7527