Putusan PTUN SURABAYA Nomor 244/G/2015/PTUN.SBY |
|
Nomor | 244/G/2015/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Edi Firmansyah |
Hakim Anggota | Liza Valianty ., - Merna Cinthia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I : ----------------------------------Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ; ------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember No : 630. 135-34-7716, tanggal 30 Desember 1989 Perihal : Permohonan Tanah/Pasar Desa ???????..Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan ; ----------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember No : 630.135-34-7716, tanggal 30 Desember 1989 Perihal : Permohonan Tanah/Pasar Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan ; -------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 208.500,- (Dua ratus delapan ribu lima ratus rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/G/2015/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 244/G/2015/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/G/2015/PTUN.SBY
Kasasi : 152 K/TUN/2017
Banding : 171/B/2016/PT.TUN.SBY
Statistik9140