- Menyatakan Terdakwa I WAWAN HAERUDIN alias WAWAN dan Terdakwa II MASRIANA alias ENCENG telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I WAWAN HAERUDIN alias WAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah);
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa II MASRIANA alias ENCENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan selama masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Shabu dengan berat bruto 27,66 (dua puluh tujuh koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam silver;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Brandcode warna hijau hitam beserta dengan Sim Card;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat Merk MK;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet;
- 3 (tiga) buah korek gas;
- 4 (empat) pak plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J7 Prime warna putih beserta dengan Sim Card;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J7 warna hitam beserta dengan Sim Card;
- 1 (satu) unit tab merk Samsung warna hitam beserta dengan sim card;
- Uang Tunai sebesar Rp. 17.490.000,- (tujuh belas juta empat ratus dengan rincian:
- Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 107 (seratus tujuh) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN DONGGALA Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN Dgl |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2017/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taofik, Shbr Hakim Anggota Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryanto Mantong Pasolang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I WAWAN HAERUDIN alias WAWAN; 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.Sus/2017/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 208/Pid.Sus/2017/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Banding : 7/Pid.Sus/2018/PT PAL
Statistik8739