Putusan PT PALU Nomor 7/Pid.Sus/2018/PT PAL |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tamrin Tarigan |
Hakim Anggota | H. Ahmad Yunus, - Abdul Rosyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN Dgl tanggal 21 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa I WAWAN HAERUDIN alias WAWAN dan Terdakwa II MASRIANA alias ENCENG telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I WAWAN HAERUDIN alias WAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);3. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa II MASRIANA alias ENCENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);4. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan selama masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa: ? 9 (sembilan) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Shabu dengan berat bruto 27,66 (dua puluh tujuh koma enam puluh enam) gram;? 1 (satu) timbangan digital warna hitam silver;? 1 (satu) timbangan digital warna hitam;? 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ;? 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J7 Prime warna putih beserta dengan Sim Card;? 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J7 warna hitam beserta dengan Sim Card;? 1 (satu) unit tab merk Brandcode warna hitam beserta dengan sim card;? 1 (satu) unit Handphone Merk Brandcode warna hijau hitam beserta dengan Sim Card;? 1 (satu) buah dompet warna hitam;? 1 (satu) buah dompet warna merah;? 1 (satu) buah dompet warna coklat Merk MK;? 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet;? 3 (tiga) buah korek gas;? 4 (empat) pak plastik klip bening kosong;Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang Tunai sebesar Rp. 17.490.000,- (tujuh belas juta empat ratus dengan rincian:- Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 107 (seratus tujuh) lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;Dikembalikan kepada Terdakwa I WAWAN HAERUDIN alias WAWAN;8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Banding : 7/Pid.Sus/2018/PT PAL
Statistik7623