- Menyatakan permintaan banding dariJaksa Penuntut Umum dapat diterima;.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara Nomor 89 /Pid.Sus/2018/PN Mnk. Tanggal 2 Oktober 2018 yang dimintakan banding dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa RICHALDO HELMAN HEIPON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa RICHALDO HELMAN HEIPON oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa RICHALDO HELMAN HEIPON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RICHALDO HELMAN HEIPON oleh karena itudengan pidana penjara selama 2(Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sisa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip putih bening yang berisi biji, batang, dan daun kering dengan kode BB 2 (dua) setelah dilakukan pemeriksaan di BPOM Manokwari adalah seberat 407,08 gram;
- 1(satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan kode BB 1 (satu) seberat 1,16 gram;
- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang tinai pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 75/PID.SUS/2018/PT JAP |
|
Nomor | 75/PID.SUS/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brboedi Soesanto |
Panitera | Usmany Pieterz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PID.SUS/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 75/PID.SUS/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Banding : 75/Pid.Sus/2018/PT JAP
Statistik5317