- Menyatakan Terdakwa RICHALDO HELMAN HEIPON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa RICHALDO HELMAN HEIPON oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa RICHALDO HELMAN HEIPON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RICHALDO HELMAN HEIPON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening yang berisi biji, batang, dan daun kering dengan kode BB 2 (dua) setelah dilakukan pemeriksaan di BPOM Manokwari adalah seberat 407,08 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan kode BB 1 (satu) seberat 1,16 gram;
- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 89/Pid.Sus/2018/PN Mnk |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2018/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Munawir Kossah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodesman Aryanto, Br Hakim Anggota Bagus Sumanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Florenca Crisberk Hutubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2018/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2018/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Banding : 75/Pid.Sus/2018/PT JAP
Statistik6822