Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 354/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara.um |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Suhartono |
Panitera | Supyantorro M. . |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi tergugat I, II ,111 dan IVDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Tergugat I tertanggal 29 Nopember 2006 yang disahkan melalui Akta No 185 tertanggal 19 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat, beserta turunannya dan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan Akta No 185 tertanggal 19 Januari 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat dan semua turunannya batal demi hukum;5. Menghukum tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar USD 55.000.000,- (lima puluh lima juta Dollar Amerika Serikat) ;6. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu Rupiah) ;?7. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 354/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1102 K/Pdt/2015
Pertama : 354/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 118 PK/Pdt/2017
Banding : 663/PDT/2014/PT.DKI
Statistik244199