Putusan PT JAKARTA Nomor 663/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 663/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | 1. Syafrullah Sumar, . 2. Elang Prakoso Wibowo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tersebut ;--------------------------------------Dalam Eksepsi :--------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan No. 354/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 354/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dengan :-------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;------ Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 663/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 663/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1102 K/Pdt/2015
Pertama : 354/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 118 PK/Pdt/2017
Banding : 663/PDT/2014/PT.DKI
Statistik140115