Putusan PT SEMARANG Nomor 103/Pid.Sus/2019/PT SMG |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Santun Simamora |
Hakim Anggota | H. Saparudin Hasibuan, Sutjahyo Padmo Wasono |
Panitera | Afiah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 304/Pid.Sus/2018/PN Pti tanggal 26 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SUNARTI Binti SABI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang lain?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan (tahanan Kota);5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa TNKB warna kuning merah dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda B-3567-BHN, atas nama WAHONO, Jembatan Gantung, Rt. 7/8 Jakbar, Nosin : JF61E1213336, Noka : MH1JF6115BK214898 berlaku sampai dengan 23-05-2016 yang dikeluarkan kantor Samsat Metrojaya Jakarta, dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario K-5975-TU, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MIN KHATUR ROHMAH;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pid.Sus/2019/PT SMG
Kasasi : 831 K/Pid/2019
Pertama : 304/Pid.Sus/2018/PN Pti
Statistik7234