Putusan PN PATI Nomor 304/Pid.Sus/2018/PN Pti |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2018/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | laka lantas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bertha Arry Wahyuni |
Hakim Anggota | Agung Iriawan, Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUNARTI Binti SABI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang lain???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa TNKB warna kuning merah dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda B-3567-BHN, atas nama WAHONO, Jembatan Gantung, Rt. 7/8 Jakbar, Nosin : JF61E1213336, Noka : MH1JF6115BK214898 berlaku sampai dengan 23-05-2016 yang dikeluarkan kantor Samsat Metrojaya Jakarta, dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario K-5975-TU, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MIN KHATUR ROHMAH;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pid.Sus/2019/PT SMG
Kasasi : 831 K/Pid/2019
Pertama : 304/Pid.Sus/2018/PN Pti
Statistik12322