- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Hibah No.594.4 11 2005 dengan luas 631 M2 sebagian tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 00367 tahun 2004 atas nama Alm. La Deke, yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan batas ? batas ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Drs.La Deke
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ir.L. Saidin
- Sebelah Barat berbatas dengan BTN Azatata
- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Martandu (dahulu jl.Mokoau
Putusan PN KENDARI Nomor 88/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Kelik Trimargo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Andi Asmuruf, hakim Anggota 2: Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI ; Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Kuasa Tergugat 1 dan 11 ; DALAM POKOK PERKARA Adalah milik sah dari Penggugat ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 11 yang menguasai dan menduduki Obyek Sengketa adalah tindakan yang tidak sah dan melawan Hukum ; 4. Menyatakan Surat ? surat dan Akta ? akta yang di miliki oleh Tergugat 1 dan Tergugat 11 terhadap Obyek Sengketa di nyatakan tidak sah serta tidak mengikat ; 5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 11 atau siapa pun juga yang menguasai obyek sengketa untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat ; 6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 11 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; 7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 864 K/Pdt/2020
Pertama : 88/Pdt.G/2018/PN Kdi.
Statistik12052