Putusan PN AMLAPURA Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Amp |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Kushandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Shbr Hakim Anggota Lia Puji Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Pande Iwan Indrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya II. DALAM POKOK PERKARA II.1. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Anisa Munisyah) dengan Tergugat yang dilaksanakan berdasarkan tata cara adat Bali dan menurut agama Hindu pada tanggal 1 Januari 2004 yang telah tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor; 951/CS/2008 tertanggal 28 April 2008 adalah Sah dan Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Salinan Putusan perceraian ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II.2. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; 2. Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak yaitu; - LEZA FETRICIA PARNATA, perempuan, umur 13 tahun. - I KADEK RUBEN GALANG PARNATA, laki-laki, umur 11 tahun - NI KOMANG AQUEZELA PARNATA, perempuan, umur 7 tahun. Diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan ketentuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diberikan kesempatan untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang pada anak-anaknya tersebut; II.3. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum TergugatKonvensi / PenggugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2018/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2018/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN.Amp
Statistik5951