- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 30 DESEMBER 2019 NOMOR 13/PDT.G/2019/PN.KDI., YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENOLAK SELURUH EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN BAHWA RUPS-LB PT. DUTA TAMBANG GUNUNG PERKASA YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 04 FEBRUARI 2019 YANG DIPIMPIN KETUA RAPAT TERGUGAT ADALAH TIDAK SAH ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 30 Desember 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Kdi., yang dimohonkan banding, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak gugatan Provisi Para Terbanding semula Para Penggugat;
- Menolak seluruh eksepsi Pembanding semula Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa RUPS-LB PT. Duta Tambang Gunung Perkasa yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2019 yang dipimpin Ketua Rapat Tergugat adalah tidak sah ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 17/PDT/2020/PT KDI |
|
Nomor | 17/PDT/2020/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Gatot Susanto |
Hakim Anggota |
- Mujahri, hari Widodo |
Panitera | Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT/2020/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 17/PDT/2020/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1787 K/Pdt/2021
Banding : 17/PDT/2020/PT KDI
Statistik256115