Putusan PN DENPASAR Nomor 34/Pid. Sus- Tpk/2015/PN.DPS |
|
Nomor | 34/Pid. Sus- Tpk/2015/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Sumali, Achmad Peten Sili |
Panitera | Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Drs. I GEDE JAGREM, MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Beberapa Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama ?sebagaimana pada Dakwaan Primair;-------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;-------------------------------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua Ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------- 6. Memerintahkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------1. 1 (satu) buah Buku Exclusive Agenda warna hitam setebal 2 cm;------------2. Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 821.23/1525/BKD tanggal 22 Agustus 2008 tentang Mutasi Jabatan Struktural eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;------3. Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 821.23/1925/BKD tanggal 11 Desemeber 2014 tentang Mutasi Jabatan Struktural eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;--------4. Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 821.23/1089/BKD tanggal 26 desember 2006 tentang Mutasi Jabatan Struktural eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;---------Dikembalikan kepada Saudara Tjokorda Alit Juli, S.Sos., alamat: Jl. Wibisana Nomor 2 Dangin Carik, Tabanan, Pekerjaan PNS (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tabanan);---------------------------5. 1 (satu) buah KK No.102061903082578 atas nama keluarga Drs. I Gede Jagrem, M.Si.;-------------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) lembar surat dengan kop DPRD Kabupaten Tabanan; Ketua DPRD Kab. Tabanan atas nama I Ketut Suryadi, S.Sos kepada Kepala BKD Kab.Tabanan tertanggal 14 Juli;-------------------------------------------------7. 1 (satu) lembar kuitansi atas nama I Ketut Suryadi senilai Rp.15.000.000,- tanggal 24 April 2013;--------------------------------------------------------------------8. 1 (satu) lembar kertas berisi catatan kewajiban apabila diangkat sebagai CPNS;------------------------------------------------------------------------------------------9. 1 (satu) lembar catatan tentang kronologis di kertas R4;----------------------10. 1 (satu) buah Buku Kerja 2000 Komisi Pemilihan Umum warna merah muda;-------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Sdri. Ni Ketut Sutami, alamat: Gg. Durian No.9 Br. Tenten, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;---------------------- Barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------11. Fotokopi legalisir DP3 an. I Wayan Mahartha Dusak periode bulan 1 Juli 2013 s/d Juni 2014 (2 rangkap);-------------------------------------------------------12. Fotokopi legalisir DP3 an. I Nyoman Gede Jayanegara periode bulan 1 Juli 2013 s/d 30 Nopember 2014 , dan periode bulan Januari s/d Desember 2014 (2 rangkap);----------------------------------------------------------------------------13. Fotokopi legalisir DP3 an. I Wayan Mariyasa periode bulan 1 Juli 2013 s/d 31 Desember 2013, dan periode bulan Januari s/d Desember 2014 (2 rangkap);---------------------------------------------------------------------------------------14. Fotokopi legalisir DP3 an. I Gusti Nyoman Artajaya periode bulan 1 Juli 2013 s/d 30 Nopember 2014 , dan periode bulan Januari s/d Desember 2014 (2 rangkap);----------------------------------------------------------------------------15. Fotokopi legalisir DP3 an. I Made Sudarsana periode bulan Januari 2014 s/d Desember 2014, dan periode bulan Januari s/d Desember 2014 (2 rangkap);---------------------------------------------------------------------------------------16. Daftar tagihan kredit kolektif periode 13 Desember 2014 s/d 13 Januari 2015 (BPD Bali Cabang Tabanan);--------------------------------------------------17. Fotokopi legalisir DP3 an. I Made gunadi periode bulan Januari 2014 s/d Desember 2014, periode bulan Juli 2013 s/d 30 Juni 2014, dan periode 1 Juli s/d 31 Desember 2013;---------------------------------------------------------------18. Rekapitulasi CPNS pada DKP Kab.Tabanan tahun 2014;-----------------------19. Nama-nama CPNS bidang kebersihan;-----------------------------------------------20. Kuitansi : telah diterima dari Nyoman Chandra dewi kepada I Nyoman sudira sebesar Rp.1.000.000,- tertanggal 13-9-2011;--------------------------21. Kuitansi : telah diterima dari Nyoman Chandra dewi kepada I Wayan Sudiarta sebesar Rp.2.000.000,- tertanggal 04-10-2011;----------------------22. Kuitansi : telah diterima dari Nyoman Chandra dewi kepada I Wayan Sudiarta sebesar Rp.3.000.000,- tertanggal 23-09-2011;----------------------23. Kuitansi : telah diterima dari Nyoman Chandra dewi kepada I Gede Sastrawan sebesar Rp.4.000.000,- tertanggal 26-09-2011;---------------------24. Kuitansi : telah diterima dari Nyoman Chandra dewi kepada I Gede Sastrawan sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 23-02-2012;----------------------25. Kuitansi : telah diterima dari Nyoman Chandra dewi kepada I Gusti Agung Gede Sandita sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 10-10-2011;------------------26. Kuitansi : telah diterima dari Nyoman Chandra dewi kepada I Gede Sastrawan sebesar Rp.3.000.000,- tertanggal 31-05-2012;----------------------27. Catatan/tulisan tangan nama Pan Kariasih;------------------------------------------28. 1 (satu) bendel kuitansi warna ungu;---------------------------------------------------29. 1 (satu) bendel kuitansi warna hijau (sinar dunia);----------------------------------30. 1 (satu) bendel kuitansi warna coklat (sinar dunia);--------------------------------31. 1 (satu) bendel kuitansi warna biru (sinar dunia);-----------------------------------32. Fotokopi legalisir Surat Keputusan bupati Tabanan No: 821.24/1090/BKD tentang Mutasi Jabatan Struktural Eselon IV di lingkungan Pemerintahan Kab.Tabanan;---------------------------------------------------------------------------------33. Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil No.877/6303/BKD;--------------------------------------------------------------------------34. Kuitansi : telah diterima dari NLK DELLYARI kepada Nyoman Chandra dewi sebesar Rp.15.000.000,- (pinjaman sementara) tertanggal 09-12-2013;--------------------------------------------------------------------------------------------35. Kuitansi : telah diterima dari Ni Luh Ketut Dellyari kepada Nyoman Chandra dewi sebesar Rp.2.000.000,- (pinjaman sementara) tertanggal 26-09-2014 (pinjaman sementara kepada Luh Kusuma dewi/ Men Desi, warna hijau) sebanyak 2 lembar;--------------------------------------------------------36. Formulir setoran BPD Bali Cabang Tabanan atas nama Ni Made Sutri alamat; Br. Pasti, Pandak gede, Kediri, dengan nomor rekening.0360202014477 sejumlah Rp.35.000.000,- dari Nyoman Chandra Dewi;--------------------------------------------------------------------------------------------37. Surat pengantar No: 045.2/2396/DKP tanggal 13 agustus 2014 kepada Kepala BKD Kab.Tabanan perihal berkas usulan CPNS menjadi PNS a.n 3 orang :----------------------------------------------------------------------------------------1. I Wayan Mariasa;----------------------------------------------------------------------2. I Nyoman Gede Jayanegara;----------------------------------------------------------3. I Gusti Nyoman Artajaya;---------------------------------------------------------------38. Surat Pernyataan Pelantikan: 821.24/5036/BKD perihal pengangkatan dra. Nyoman Chandra dewi sebagai Kasubag hukum dan Kepegawaian pada DKP Kab.Tabanan;-----------------------------------------------------------------------39. Surat dari BKD Nomor: 800/3741/BKD kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab.Tabanan perihal Pengangkatan PNS (2 lembar);---40. Surat Pemkab Tabanan Inspektorat Nomor; 700/1955/ITKAB kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabanan Perihal Klarifikasi Pemberitaan media massa (2 lembar);-----------------------------------41. Surat dari Dinas Kebersiahan dan Pertamanan Kab.Tabanan kepada Kepala BKD Kab.Tabanan tanggal 29 Desember 2014 Nomor: 800/4045/DKP (2 lembar);-----------------------------------------------------------------42. Surat BKD Kab.Tabanan Nomor: 800/2033/BKD tanggal 1 April 2013 perihal Pengumuman/uji publik tenaga honorer kategori I di Kab.Tabanan;-43. 1 (satu) bendel rekapitulasi absensi finger print Januari-Desember tahun 2013;--------------------------------------------------------------------------------------------44. 1 (satu) bendel rekapitulasi absensi finger print Januari-Desember tahun 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------45. 1 (satu) bendel fotokopi SK pengangkatan CPNS menjadi PNS pada DKP Kab.Tabanan sejumlah 115 orang a.n I Made Darsana, dkk. (SK terlampir);46. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir lembar disposisi perihal berkas CPNS/usul sebagai PNS;------------------------------------------------------------------47. 1 (satu) bendel fotokopi legailsir daftar nama penerima SK 100% bagi CPNS DKP Kab.Tabanan;----------------------------------------------------------------48. 1 (satu) bendel Fotokopi legalisir daftar nominatif tenaga honorer pada DKP Kab.Tabanan tahun 2010;----------------------------------------------------------49. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Surat Menteri PAN dan reformasi Birokrasi RI perihal tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2012 dari tenaga honorer No.FH/385/M.PAN-RB/11/2012 tgl 30 Nopember 2012;---50. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir data usulan CPNS menjadi PNS pada DKP Kab.Tabanan a.n I Gede Nyoman Jayanegara;------------------------------51. 1 (satu) lembar Surat Edaran mengenai pengangkatan PNS (9 Juli 2014);--52. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir pembinaan PNS (1983);------------------------53. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir lembar disposisi mengenai penyerahan SK PNS;----------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saudara Ir. I Wayan Sugatra, alamat: Jl. Pahlawan No. IA Tabanan (Selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabanan);--------------------------------------------------------------------------54. 1 (satu) buah kartu memori eksternal HP (Micro SD) merek V-Gen 2 GB nomor seri: Y 10843098;----------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Ni Made Yudiani, alamat Br. Selingsing Kaja, Ds. Pangkung Karung, Kec. Kerambitan, Kab.Tabanan;---------------------------55. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi: telah diterima dari I Made Subagia sebesar Rp.60.000.000,- kepada Nyoman Chandra Dewi tertanggal 27-12-2012;--------------------------------------------------------------------------------------------56. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi: telah diterima dari Ni Made Yudiani sebesar Rp.60.000.000,- kepada Nyoman Chandra Dewi tertanggal 27-12-2012;--------------------------------------------------------------------------------------------57. 1 (satu) lembar surat penyataan asli tertanggal 10 April 2015 perihal : Ni Made Yudiani telah menerima uang pinjaman dari Nyoman Chandra Dewi sebesar Rp.60.000.000,-;------------------------------------------------------------------58. 1 (satu) lembar surat penyataan asli tertanggal 10 April 2015 perihal : I Made Subagia telah menerima uang pinjaman dari Nyoman Chandra Dewi sebesar Rp.60.000.000,-;----------------------------------------------------------------59. 1 (satu) lembar surat penyataan asli bermaterai perihal : Ni Made Yudiani telah menerima uang pinjaman dari Nyoman Chandra Dewi sebesar Rp.60.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------------60. 1 (satu) lembar surat penyataan asli bermaterai perihal : I Made Subagia telah menerima uang pinjaman dari Nyoman Chandra Dewi sebesar Rp.60.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------------61. 1 (satu) lembar asli kuitansi bermaterai tertanggal 10 april 2015 tertera di dalamnya telah terima dari Nyoman Chandra Dewi kepada Ni Made Yudiani sebesar Rp.60.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman;--------------------------------------------------------------------------------------62. 1 (satu) lembar kuitansi asli bermaterai tertanggal 10 april 2015 tertera di dalamnya telah terima dari Nyoman Chandra Dewi kepada I Made Subagia sebesar Rp.60.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman;----63. 1 (satu) lembar asli kuitansi tertanggal 10 april 2015 tertera di dalamnya telah terima dari Nyoman Chandra Dewi kepada Ni Made Yudiani sebesar Rp.60.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman;-------------------64. 1 (satu) lembar kuitansi asli bermaterai tertanggal 10 april 2015 tertera di dalamnya telah terima dari Nyoman Chandra Dewi kepada I Made Subagia sebesar Rp.60.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman;-------65. 104 (seratus empat) lembar surat pernyataan asli bermaterai perihal tidak pernah membayar/dikenakan biaya dalam pengangkatan menjadi CPNS dan PNS, masing-masing atas nama: I GEDE PUTRA ARIYASA, dkk;-------66. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan mencabut laporan ke Ombudsman a.n I Gusti Made Sedana;-----------------------------------------------Agar tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------------7. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid._Sus-_Tpk/2015/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 34/Pid._Sus-_Tpk/2015/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS.TPK/2016/PT.DPS
Kasasi : 1314 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 34/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.DPS
Statistik13197