Putusan PT JAKARTA Nomor 653/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 653/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mh I. Nyoman Adi Juliasa. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding masing-masing dari Pembanding/ Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Terbanding/Pembanding semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, Terbanding/Pembanding semula Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, Terbanding/Pembanding semula Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Terbanding/Pembanding semula Tergugat IV Konpensi /Penggugat Rekonpensi, Terbanding/Pembanding semula Tergugat VI Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tersebut ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 781/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Terbanding/Pembanding semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, Terbanding/Pembanding semula Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Terbanding/Pembanding semula Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi, dan Terbanding/Pembanding semula Tergugat VI Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 653/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 653/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3029 K/Pdt/2018
Kasasi : 710 K/Pdt/2019
Pertama : 781/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Statistik145137