Putusan PTA SEMARANG Nomor 308/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 308/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak308/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H.badrun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 0163/Pdt.G/2018/PA.Kra. tanggal 05 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1439 Hijriyah, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut:3.1 Nafkah ?iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);yang harus dibayarkan/diberikan secara langsung dan tunai pada saat ikrar talak dilaksanakan ;4. Menetapkan ketiga orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama: (1) ANAK 1 P DAN T, tanggal lahir 27 September 1997 (umur 20 tahun), (2) ANAK 2 P DAN T, tanggal lahir 27 Maret 2004 (umur 14 tahun), (3) ANAK 3 P DAN T, tanggal lahir 5 Nopember 2010 (umur 7 tahun), tetap berada dalam asuhan atau hadlanah Termohon selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut;5. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak sebagaimana pada dictum 4 diatas kepada Termohon setiap bulan sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), ditambah 10 % setiap tahunnya sejak ikrar talak ini dilaksanakan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah); - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi/ Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 308/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 308/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0163/Pdt.G/2018/PA.Kra
Statistik5925