Putusan PA KARANGANYAR Nomor 163/Pdt.G/2018/PA.Kra |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2018/PA.Kra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA KARANGANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Daldiri |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Mudara, Msi. hakim Anggota 2: Hadi Suyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Gunawan bin Juwandi) untuk menjatuhkan talak satu raj?iy terhadap Termohon (Menik Sulistyoningsih binti Sumidi Hadi Pranoto) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut : 3.1. Nafkah ?iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 3.3. Nafkah Madiyah selama 24 (dua puluh empat) bulan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); yang harus dibayarkan/diberikan secara langsung dan tunai pada saat ikrar talak dilaksanakan; 4. Menetapkan ketiga orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama (1) Rysca Munica Muthiasih binti Gunawan, tanggal lahir 27 September 1997 (umur 20 tahun), (2) Azriel Insan Gunawan bin Gunawan, tanggal lahir 27 Maret 2004 (umur 14 tahun), dan (3) Rahil Laiya Rahima binti Gunawan, tanggal lahir 5 Nopember 2010 (umur 7 tahun), tetap berada dalam asuhan atau hadlanah Termohon selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban Termohon untuk memberikam akses kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 5. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak sebagaimana pada dictum 4 di atas kepada Termohon setiap bulan sekurang-kurangnya sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta ratus ribu rupiah), ditambah 10 % setiap tahunnya sejak ikrar talak ini dilaksanakan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 308/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0163/Pdt.G/2018/PA.Kra
Statistik205