Putusan PN LANGSA Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riswandy |
Hakim Anggota | Achmadsyah Ade Mury, Muhammad Dede Idham |
Panitera | - Enni Andriani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAPrimair :1. Mengabulkan gugatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c para Penggugat) untuk sebahagian.2. Menyatakan Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c para Penggugat) adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa :a. Tanah1) Sebidang tanah area kampus yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan STIKES Bustanul Ulum (dulu dikenal dengan AKBID Bustanul Ulum) (sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 dengan Nomor 05/2009, Tanggal 03 Februari 2009, 13.074 M2, Kelurahan/Desa Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).2) Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya setempat dikenal dengan Jl. Jenderal Sudirman, Blang Pase, Kelurahan/Desa Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.3) Sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektar dan di atasnya berdiri beberapa bangunan serta inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur???an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum berada di Jalan Medan ??? Banda Aceh KM 477, Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.4) Sebidang tanah seluas 1.108 M2 (seribu seratus delapan meter persegi), dan satu unit bangunan di atasnya, permanen yang setempat dikenal dengan Jalan Syiah Kuala (Irian), Desa Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah Lorong, ukuran 60 Meter.- Sebelah Timur dengan tanah Lorong (tanah lancip), ukuran --- Meter.- Sebelah Selatan dengan Lancip Jalan Irian (Syiah Kuala), ukuran 38,5 Meter.- Sebelah Barat dengan tanah Kebun M. Ramli (alm), ukuran 45 Meter.b. Bangunan/gedung1) Gedung utama2) Gedung sisi depan3) Gedung kuliah/ruang bendahara.4) Bangunan mushalla.5) Gedung perpustakaan/rumah dinas.6) Bangunan asrama.7) Ruang makan dan dapur umum.8) Bangunan dan laboratorium.9) Bangunan asrama dan guest house.10) Bangunan tower air bersih.11) Rumah dinas karyawan/supir.12) Rumah dinas karyawan/dosen.13) Bangunan took.14) Air mancur kolam.15) Bangunan gudang genset.16) Air mancur taman II.c. Kendaraan1) Kendaraan roda empat- Minibus Mitsubishi solar BK 1215 BU.- Minibus Mitsubishi solar BK 1931 GI.- Bus mahasiswi Mitsubishi BK 7545 BU.- Grand Livina BL 756 F.- Minibus KIA Preglo SE BL 429 F tahun 2010, warna silver metalik, nomor rangka PNAKF5S03AG001551, nomor mesin J2541335. - Mitsubishi Colt Pick Up L 300 tahun 2007 BK 89129 F.2) Kendaraan roda duaSepeda motor Jialingd. Inventaris dan peralatan1) Inventaris ruang perpustakaan.2) Inventaris ruang bendahara.3) Inventaris ruang dosen.4) Inventaris ruang pudir I.5) Inventaris ruang pudir II.6) Inventaris ruang pudir III.7) Inventaris ruang siding.8) Inventaris ruang laboratorium.9) Inventaris ruang dapur umum.10) Inventaris ruang makan.11) Inventaris ruang BEM.12) Inventaris ruang computer/internet.13) Inventaris ruang foto copy/percetakan.14) Inventaris ruang pos security.15) Inventaris ruang istirahat security.16) Inventaris ruang kuliah.17) Inventaris ruang aula.18) Inventaris ruang direktur.19) Inventaris ruang informasi dan telekomunikasi.20) Inventaris ruang tata usaha dan staff.e. Buku-buku perpustakaan.f. Uang sebesar Rp. 500,000,000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) di dalam Bank Mandiri (i.c Turut Tergugat I) dengan nomor rekening : 10500002316564.g. Uang sebesar Rp. 3,5000,000,000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah),- di dalam Bank Mandiri Syariah (i.c Turut Tergugat II) dengan nomor rekening 1100027391.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c Para Penggugat) serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c para Penggugat) sebagaimana yang diuraikan pada angka 2 petitium di atas adalah perbuatan melawan hukum.4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membiarkan serta meneruskan terbitnya akta-akta :a. Akta Perubahan Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum, Nomor 186 tertanggal 18 Maret 2008b. Akta Perubahan Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum, Nomor 290 tertanggal 23 September 2008c. Akta Pembatalan Nomor 268 tertanggal 27 Februari 2009d. Akta Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009e. Akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tertanggal 11Juni 2010.demi tujuan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.5. Menyatakan surat kuasa di bawah tangan bermaterai, tertanggal 26 Februari 2008 adalah batal demi hukum,-6. Menyatakan Akta Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum.7. Menghukum Tergugat I, untuk mengembalikan seluruh harta kekayaan (Petitum angka 2) milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c Para Penggugat) secara sukarela dan mengosongkannya, dan apabila tidak dilaksanakan Tergugat I maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c Para Penggugat) meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa untuk melaksanakan eksekusi atas perkara a quo.8. Menghukum Turut Tergugat II untuk membuka blokir atas nomor rekening 110002739 milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum (i.c Para Penggugat).9. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk atas putusan ini untuk selanjutnya dan selebihnya.10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp. 3.954.500.- (tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).12. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Lgs
Statistik589183