- Menyatakan Terdakwa I AHRIANTI Binti BAHRI dan Terdakwa II ANDI MASDAR., S.H Bin ABD MUIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penutut Umum ;------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun sedangkan terhadap Terdakwa II menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar FC kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) an. H.DG Manajai sebesar Rp.60.156.000,- yang diterima oleh AHRIANTI tanggal 19 Agustus 2015 ;
- 1 (satu) lembar FC kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) an. H.DG Manajai sebesar Rp.30.000.000,- yang diterima oleh AHRIANTI tanggal 27 Agustus 2015 ;
- 1 (satu) lembar FC kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) an. ALI IMRAN sebesar Rp.35.000.000,- yang diterima oleh AHRIANTI tanggal 2 November 2015 ;-
- 1 (satu) lembar surat keterangan kematian an. H. DG manajai ;---------------
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ahli Waris ;----------------------------------------
- 11 (sebelas) lembar Print out Buku tabungan BRItama an. ABDUL RAHIM. SP ;
- 8 (delapan) lembar print out buku tabungan BRItama an. ANDI MASDAR ;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRItama an. ABDUL RAHIM. SP ;-------------
- 2 (dua) buku tabungan BRItama an. ANDI MASDAR ;----------------------------
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna putih dan pink ;--------------------------------
- 1 (satu) unit HP merek Samsung duos warna hitam ;------------------------------
Putusan PN SELAYAR Nomor 23/Pid.B/2020/PN Slr |
|
Nomor | 23/Pid.B/2020/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bili Abi Putra, Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Marwah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan saksi Abdul Rahim. Dikembalikan kepada Terdakwa II Andi Masdar, S.H. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2020/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2020/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2020/PN Slr
Kasasi : 1316 K/PID/2020
Banding : 371/PID/ 2020/PT MKS
Statistik11075